- Berita Bawaslu ›
- Bawaslu Menjelaskan Alasan Pengaduan Wahyu Setiawan ke DKPP
Bawaslu Menjelaskan Alasan Pengaduan Wahyu Setiawan ke DKPP

Bawaslu Menjelaskan Alasan Pengaduan Wahyu Setiawan ke DKPP.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan mengungkapkan alasan lembaga pengawas pemilu mengadukan Wahyu Setiawan ke DKPP. Dia menegaskan, pengaduan itu sesuai dengan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Wahyu Setiawan sendiri telah mengundurkan diri sebagai Anggota KPU periode 2017-2022 yang disampaikan dalam surat tertanggal 10 Januari 2020. Namun, Abhan menyatakan, pengunduran itu tidak serta-merta menghilangkan hak penyelenggara pemilu untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ke DKPP.
Sumber: https://bawaslu.go.id/id/berita/bawaslu-jelaskan-alasan-pengaduan-wahyu-setiawan-ke-dkpp
11. 642 Pelamar PNS Bawaslu Laksanakan Uji SKD di 34 Provinsi di Indonesia
Parpol Harus Pilih Calon Kepala Daerah yang Bersih - Himbauan Ketua Bawaslu
Cara Memulai Bisnis Online dari Nol
Fritz Ajak Mahasiswa Unhas Berpatisipasi Awasi Pilkada 2020
Menyambut Pilkada, Bawaslu Mengajak Mahasiswa Mengunduh Gowaslu
Templates by: Aplikasi Bisnis Online