- Berita Bawaslu ›
- Bawaslu Menjelaskan Alasan Pengaduan Wahyu Setiawan ke DKPP
Bawaslu Menjelaskan Alasan Pengaduan Wahyu Setiawan ke DKPP

Bawaslu Menjelaskan Alasan Pengaduan Wahyu Setiawan ke DKPP.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan mengungkapkan alasan lembaga pengawas pemilu mengadukan Wahyu Setiawan ke DKPP. Dia menegaskan, pengaduan itu sesuai dengan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Wahyu Setiawan sendiri telah mengundurkan diri sebagai Anggota KPU periode 2017-2022 yang disampaikan dalam surat tertanggal 10 Januari 2020. Namun, Abhan menyatakan, pengunduran itu tidak serta-merta menghilangkan hak penyelenggara pemilu untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ke DKPP.
Sumber: https://bawaslu.go.id/id/berita/bawaslu-jelaskan-alasan-pengaduan-wahyu-setiawan-ke-dkpp
Meminta Pengawas Jaga Integritas, Abhan Yakin Laporan ke DKPP Tidak Menjadi Masalah
Bawaslu Gandeng Berbagai Pemangku Kepentingan untuk Wujudkan Pilkada 2020 yang Lebih Baik
Pelantikan PNS, Sekjen Bawaslu Tegaskan Sanksi yang Melanggar Netralitas
Seruan Lawan Politik Uang : Bagja
Yakin Meraih WTP Kelima, Sekjen Bawaslu: Mempertahankan itu Lebih Sulit
Templates by: Aplikasi Bisnis Online