- Berita Bawaslu ›
- Inilah Langkah Divisi SDM & Organisasi Bawaslu dalam Hadapi Pilkada Serentak 2020
Inilah Langkah Divisi SDM & Organisasi Bawaslu dalam Hadapi Pilkada Serentak 2020

Inilah Langkah Divisi SDM & Organisasi Bawaslu dalam Hadapi Pilkada Serentak 2020.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Kabupaten/Kota menjadi lembaga permanen sejak 2018 sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada, keberadaan Bawaslu Kabupaten/Kota masih bernama Panwaslu yang bersifat Ad hoc (sementara).
Ketua Bawaslu Abhan menegaskan, kewenangan Panwaslu diambil alih Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Pilkada Serentak 2020. Hal ini diperkuat dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020.
Sumber: https://bawaslu.go.id/id/berita/langkah-divisi-sdm-dan-organisasi-bawaslu-hadapi-pilkada-serentak-2020
Bawaslu akan Terbitkan Surat Edaran Lanjutan untuk memperketat Pengawasan Netralitas ASN
Abhan Mengharap Pengawas Desa Sudah Dibentuk Ketika Pencocokan dan Penelitian
Abhan: Pemilihan Langsung Lebih Demokratis & Hasilkan Pilkada 2020 Berkualitas
Masyarakat Harus Diedukasi Bahaya Politik Uang - Penerima dan Pemberi Kena Sanksi.
Makin Banyak Laporan Pelanggaran Nantinya Makin Banyak Pengawasan dari Masyarakat - Afif
Templates by: Aplikasi Bisnis Online