1. Berita Bawaslu
  2. Inilah Langkah Divisi SDM & Organisasi Bawaslu dalam Hadapi Pilkada Serentak 2020

Inilah Langkah Divisi SDM & Organisasi Bawaslu dalam Hadapi Pilkada Serentak 2020

Inilah Langkah Divisi SDM & Organisasi Bawaslu dalam Hadapi Pilkada Serentak 2020

Inilah Langkah Divisi SDM & Organisasi Bawaslu dalam Hadapi Pilkada Serentak 2020. Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Kabupaten/Kota menjadi lembaga permanen sejak 2018 sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada, keberadaan Bawaslu Kabupaten/Kota masih bernama Panwaslu yang bersifat Ad hoc (sementara). Ketua Bawaslu Abhan menegaskan, kewenangan Panwaslu diambil alih Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Pilkada Serentak 2020. Hal ini diperkuat dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020.


Sumber: https://bawaslu.go.id/id/berita/langkah-divisi-sdm-dan-organisasi-bawaslu-hadapi-pilkada-serentak-2020



BACA JUGA:

Selama tahun 2019, Bawaslu Jateng Menerima 76 Permohonan Layanan Informasi

Bawaslu Sampaikan Aduan Etik ke DKPP Paling Banyak Soal Profesionalitas

Menyambut Pilkada, Bawaslu Mengajak Mahasiswa Mengunduh Gowaslu

Banyak yang Kaget Kewenangan Bawaslu Bertambah Kuat - #Refleksi Pemilu 2019

Masyarakat Donggala diharapkan Aktif dalam Mengawasi Pilgub Sulteng


Pilih Halaman: 38 - 40 - Berita Terbaru


Templates by: Aplikasi Bisnis Online