1. Berita Bawaslu
  2. Bawaslu Bedah Norma Terkait Netralitas ASN dalam Pasal 70 dan 71 UU Pilkada

Bawaslu Bedah Norma Terkait Netralitas ASN dalam Pasal 70 dan 71 UU Pilkada

Bawaslu Bedah Norma Terkait Netralitas ASN dalam Pasal 70 dan 71 UU Pilkada

Bawaslu Bedah Norma Terkait Netralitas ASN dalam Pasal 70 dan 71 UU Pilkada. Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu membedah norma netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pemaknaan ASN yang tertuang dalam pasal 70 dan 71 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Hal tersebut dilakukan guna memberikan kejelasan bagi Pengawas Pemilihan terkait pemaknaan Pasal 70 dan Pasal 71 dalam pelaksanaan Pilkada 2020. Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat (Humas), dan Hubungan Lembaga (Hubal) Fritz Edward Siregar mengatakan, nantinya hasil analisis dalam diskusi kelompok terpumpun ini akan dituangkan dalam bentuk Surat Edaran (SE).


Sumber: https://bawaslu.go.id/id/berita/bawaslu-bedah-norma-soal-netralitas-asn-dalam-pasal-70-dan-71-uu-pilkada



BACA JUGA:

Bawaslu Menyiapkan Sembilan Perbawaslu untuk Pilkada Serentak 2020

Fritz saat ini Menjelaskan Kompetensi Pengawas Pilkada

Pimpinan Bawaslu Minta Data Info Legalitas Kewenangan Bawaslu Kabupaten/ Kota Disosialisasikan secara TSM

Kasek Baru Bawaslu diminta Sekjen Bawaslu untuk Mempelajari UU Administrasi Pemerintahan

Awasi Dana Kampanye Pilkada 2020, Bawaslu Gandeng PPATK serta OJK


Pilih Halaman: 80 - 82 - Berita Terbaru


Templates by: Aplikasi Bisnis Online