- Berita Bawaslu ›
- Bawaslu Bedah Norma Terkait Netralitas ASN dalam Pasal 70 dan 71 UU Pilkada
Bawaslu Bedah Norma Terkait Netralitas ASN dalam Pasal 70 dan 71 UU Pilkada

Bawaslu Bedah Norma Terkait Netralitas ASN dalam Pasal 70 dan 71 UU Pilkada.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu membedah norma netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pemaknaan ASN yang tertuang dalam pasal 70 dan 71 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Hal tersebut dilakukan guna memberikan kejelasan bagi Pengawas Pemilihan terkait pemaknaan Pasal 70 dan Pasal 71 dalam pelaksanaan Pilkada 2020.
Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat (Humas), dan Hubungan Lembaga (Hubal) Fritz Edward Siregar mengatakan, nantinya hasil analisis dalam diskusi kelompok terpumpun ini akan dituangkan dalam bentuk Surat Edaran (SE).
Sumber: https://bawaslu.go.id/id/berita/bawaslu-bedah-norma-soal-netralitas-asn-dalam-pasal-70-dan-71-uu-pilkada
Bawaslu Menyiapkan Sembilan Perbawaslu untuk Pilkada Serentak 2020
Fritz saat ini Menjelaskan Kompetensi Pengawas Pilkada
Pimpinan Bawaslu Minta Data Info Legalitas Kewenangan Bawaslu Kabupaten/ Kota Disosialisasikan secara TSM
Kasek Baru Bawaslu diminta Sekjen Bawaslu untuk Mempelajari UU Administrasi Pemerintahan
Awasi Dana Kampanye Pilkada 2020, Bawaslu Gandeng PPATK serta OJK
Templates by: Aplikasi Bisnis Online