- Berita Bawaslu ›
- Bawaslu Bedah Norma Terkait Netralitas ASN dalam Pasal 70 dan 71 UU Pilkada
Bawaslu Bedah Norma Terkait Netralitas ASN dalam Pasal 70 dan 71 UU Pilkada

Bawaslu Bedah Norma Terkait Netralitas ASN dalam Pasal 70 dan 71 UU Pilkada.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu membedah norma netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pemaknaan ASN yang tertuang dalam pasal 70 dan 71 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Hal tersebut dilakukan guna memberikan kejelasan bagi Pengawas Pemilihan terkait pemaknaan Pasal 70 dan Pasal 71 dalam pelaksanaan Pilkada 2020.
Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat (Humas), dan Hubungan Lembaga (Hubal) Fritz Edward Siregar mengatakan, nantinya hasil analisis dalam diskusi kelompok terpumpun ini akan dituangkan dalam bentuk Surat Edaran (SE).
Sumber: https://bawaslu.go.id/id/berita/bawaslu-bedah-norma-soal-netralitas-asn-dalam-pasal-70-dan-71-uu-pilkada
Abhan Mengharap Pengawas Desa Sudah Dibentuk Ketika Pencocokan dan Penelitian
Abhan: Pemilihan Langsung Lebih Demokratis & Hasilkan Pilkada 2020 Berkualitas
KI Pusat Mengharap Kolaborasi bersama Bawaslu sampai Jajaran Terbawah
Politik Uang serta Isu SARA Masih Menjadi Musuh dalam Pilkada 2020
Bawaslu Sudah Mulai Sosialisasi SIPS ke Parpol
Templates by: Aplikasi Bisnis Online