- Berita Bawaslu ›
- Perjelas Legalitas Bawaslu Kabupaten/Kota - Putusan MK Soal UU Pilkada
Perjelas Legalitas Bawaslu Kabupaten/Kota - Putusan MK Soal UU Pilkada

Perjelas Legalitas Bawaslu Kabupaten/Kota - Putusan MK Soal UU Pilkada.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 48/PUU-XVII/2019 tentang Permohonan Pegujian Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada. Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengungkapkan, putusan MK ini memberikan kepastian hukum legalitas Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan fungsi pengawasan dalam Pilkada 2020.
Sumber: https://bawaslu.go.id/id/berita/putusan-mk-soal-uu-pilkada-perjelas-legalitas-bawaslu-kabupatenkota
Bagja Menyampaikan Kendala, Tantangan, dan Rekontruksi UU Pemilu
Kasek Baru Bawaslu diminta Sekjen Bawaslu untuk Mempelajari UU Administrasi Pemerintahan
Segera digelar Debat ke -2 Antar perguruan Tinggi
Bawaslu Menyiapkan Buku Modul SIPS dengan 12 Dasar Panduan
Sambangi Antara, Bawaslu Jelaskan Peran Penting Media Cegah Disinformasi
Templates by: Aplikasi Bisnis Online