- Berita Bawaslu ›
- Bagja Menyampaikan Kendala, Tantangan, dan Rekontruksi UU Pemilu
Bagja Menyampaikan Kendala, Tantangan, dan Rekontruksi UU Pemilu

Bagja Menyampaikan Kendala, Tantangan, dan Rekontruksi UU Pemilu.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan, ada tiga kendala dan tantangan dalam rencana revisi Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Hal ini merupakan refleksi atas penyelenggaraan pengawasan dan penindakan hukum Pemilu 2019 yang harus diperbaiki untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.
Bagja menjelaskan, kendala bagi lembaga penegakan hukum pemilu terkait perbedaan perspektif dalam menafsirkan unsur pidana pemilu dalam lingkungan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu). Kendala berikutnya berada pada tidak operasionalnya norma UU Pemilu yang berkaitan dengan kewenangan Bawaslu. Dia memberi contoh, kewenangan penyelesaian sengketa proses pemilu antarpeserta Pemilu.
Sumber: https://bawaslu.go.id/id/berita/bagja-sampaikan-kendala-tantangan-dan-rekontruksi-uu-pemilu
Bawaslu akan Memadukan Penyelesaian Sengketa Pilkada Antara Mediasi dan Adjudikasi
Perguruan Tinggi diminta Menjadi Institusi yang Lahirkan Pemilih Brilian
Bagja Menyampaikan Kendala, Tantangan, dan Rekontruksi UU Pemilu
Bawaslu Siap Masuki Era Baru Pengawasan Pemilu
Dewi Berharap Komitmen Moral 3 Institusi dalam Sentra Gakkumdu
Templates by: Aplikasi Bisnis Online