- Berita Bawaslu ›
- Kasek Baru Bawaslu diminta Sekjen Bawaslu untuk Mempelajari UU Administrasi Pemerintahan
Kasek Baru Bawaslu diminta Sekjen Bawaslu untuk Mempelajari UU Administrasi Pemerintahan

Kasek Baru Bawaslu diminta Sekjen Bawaslu untuk Mempelajari UU Administrasi Pemerintahan.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Sekertaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu Gunawan Suswantoro meminta kepada para kepala sekertariat (kasek) Bawaslu tingkat provinsi yang baru dilantik untuk mempelajari UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Menurutnya, pejabat di lingkungan Bawaslu punya hak untuk menggunakan diskresi dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Kerja Bawaslu dalam mengawal pilkada sangat dinamis. Bisa saja di tengah tahapan melakukan sesuatu tindakan demi kelancaran pilkada. Di sini kewenangan Kasek dilindungi UU, katanya dalam acara Pengambilan Sumpah Janji Pejabat Pimpinan Tingkat Pratama Kepala Sekretariat Bawaslu Tahun 2019 di Jakarta, Senin (30/12/2019).
Sumber: https://www.bawaslu.go.id/id/berita/sekjen-bawaslu-minta-para-kasek-baru-pelajari-uu-administrasi-pemerintahan
Bawaslu Kab/Kota Diminta Membuat Berita Acara Sebelum Tertibkan APK
Bawaslu akan Memadukan Penyelesaian Sengketa Pilkada Antara Mediasi dan Adjudikasi
Calon Petahana Dimohon Pahami Ketentuan Netralitas ASN Cocok Pasal 71 UU Pilkada
Kepala Daerah yang Mutasi Pejabat Bakal Kena Sanksi
Cara Memulai Bisnis Online dari Nol
Templates by: Aplikasi Bisnis Online