- Berita Bawaslu ›
- Kasek Baru Bawaslu diminta Sekjen Bawaslu untuk Mempelajari UU Administrasi Pemerintahan
Kasek Baru Bawaslu diminta Sekjen Bawaslu untuk Mempelajari UU Administrasi Pemerintahan

Kasek Baru Bawaslu diminta Sekjen Bawaslu untuk Mempelajari UU Administrasi Pemerintahan.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Sekertaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu Gunawan Suswantoro meminta kepada para kepala sekertariat (kasek) Bawaslu tingkat provinsi yang baru dilantik untuk mempelajari UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Menurutnya, pejabat di lingkungan Bawaslu punya hak untuk menggunakan diskresi dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Kerja Bawaslu dalam mengawal pilkada sangat dinamis. Bisa saja di tengah tahapan melakukan sesuatu tindakan demi kelancaran pilkada. Di sini kewenangan Kasek dilindungi UU, katanya dalam acara Pengambilan Sumpah Janji Pejabat Pimpinan Tingkat Pratama Kepala Sekretariat Bawaslu Tahun 2019 di Jakarta, Senin (30/12/2019).
Sumber: https://www.bawaslu.go.id/id/berita/sekjen-bawaslu-minta-para-kasek-baru-pelajari-uu-administrasi-pemerintahan
4 Jenis Perkara Pemilu Ditangani MA, Ketua Kamar TUN: yang Lain Selesai di Bawaslu
Peningkatan Pengawasan Dana Kampanye, Bawaslu Memperkuat Kerja Sama dengan PPATK
Bawaslu Siap Diaudit BPK - Entry Meeting LKKL 2019
Bawaslu Babel Menyiapkan Penyelesaian Sengketa Cepat dengan basis Kearifan Lokal
Rakor Sentra Gakkumdu Pusat, Dewi: Isu Krusial Penanganan Pidana Perlu Diinventarisir
Templates by: Aplikasi Bisnis Online