- Berita Bawaslu ›
- Rakor Sentra Gakkumdu Pusat, Dewi: Isu Krusial Penanganan Pidana Perlu Diinventarisir
Rakor Sentra Gakkumdu Pusat, Dewi: Isu Krusial Penanganan Pidana Perlu Diinventarisir

Raja Ampat, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo memandang isu-isu krusial penanganan tindak pidana dalam rangka menyambut Pemilu dan Pemilihan Serentak pada Tahun 2024 perlu diinventarisir. Hal itu disampaikan Dewi dalam Rapat Koordinasi Desain Penegakan Tindak Pidana Pemilu dihadapan anggota Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pusat yang terdiri dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan, Senin (1/11/2021).
"Isu-isu krusial Sentra Gakkumdu ini perlu diinventarisir jelang Pemilu 2024," tegas Koordinator Sentra Gakkumdu Pusat itu.
Setidaknya, menurut Dewi, ada beberapa isu yang patut untuk diinventarisir. Pertama, desain kemandirian Bawaslu. Dia menilai dalam ranah teknis pelaksanaan pemilu/pemilihan pada tahun sebelumnya belum menjamin kemandirian Bawaslu. Dia memberi contoh seperti beragamnya implementasi aturan pidana dalam pemilu dan pemilihan dalam Sentra Gakkumdu yang kerap terjadi di daerah.
"Sebab yang sudah-sudah, kerap terjadi perbedaan dalam menerapkan ketentuan pidana pemilu/pemilihan masih kerap terjadi antar Sentra Gakkumdu di daerah," ungkapnya.
Dewi menambahkan himpitan tahapan antar-pemilu dan pemilihan pada 2024, memungkinkan Sentra Gakkumdu untuk terus melanjutkan kerjanya, mengingat pembentukan Sentra Gakkumdu berlandaskan dasar hukum berbeda.
"Perlu juga kita pikirkan, apakah Sentra Gakkumdu Pemilu untuk melanjutkan kerja sebagai Sentra Gakkumdu Pemilihan?, mengingat dasar hukum pembentukan yang berbeda," kata Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah itu.
Sementara Sekretaris Jenderal Bawaslu Gunawan Suswantoro menyanggupi kesiapannya untuk memberi dukungan anggaran terhadap Sentra Gakkumdu guna mempermudah kinerja.
"Efektifitas kerja Sentra Gakkumdu yang selalu terganggu dari dukungan anggaran sehingga tidak menjangkau sampai dengan berakhirnya masa kerja. Maka saya siap memberikan dukungan anggaran," kata Gunawan.
Sekadar informasi, agenda Rapat Koordinasi Desain Penegakkan Tindak Pidana Pemilu 2024 tersebut dihadiri, 34 Provinsi Anggota Sentra Gakkumdu seluruh Indonesia, Anggota Sentra Gakkumdu Pusat yang terdiri dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan, Deputi Bidang Dukungan Teknis, dan Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu.
Sumber: https://www.bawaslu.go.id/id/berita/rakor-sentra-gakkumdu-pusat-dewi-isu-krusial-penanganan-pidana-perlu-diinventarisir
Jenis-Jenis Bahan Spanduk Kain Jenis-Jenis Bahan Spanduk Kain, Pusat Spanduk Kencana Print menyediakan berbagai macam bahan spanduk kain dimana bahan kain ini merupakan bahan atau media pembuatan spanduk berbahan kain yang banyak di gunakan di industri pembuatan Spanduk, Banner, Umbul-umbul, Baliho, layar toko, papan nama. Jenis Bahan Kain Spanduk Bahan Kain Spanduk TC 1, Bahan kain spanduk dan umbul-umbul TC 1 dengan konstruksi yang sering digunakan sebagai kain bahan spanduk seperti konstruksi 60/40 untuk hasil yang tahan lama dan kuat. Bahan Kain Spanduk TC 2, Bahan kain spanduk TC2 banyak digunakan untuk keperluan kain spanduk, umbul-umbul, Bendera dan lain-lain. Bahan Spanduk Poly A, Bahan kain spanduk poly A memiliki kontruksi 50×46 dengan lebar kain 120 cm atau 96 cm. Bahan Spanduk Poly lebih murah dibanding dengan bahan spanduk TC, sehingga cocok digunakan untuk even jangka pendek dengan pemakaian jumlah. Bahan Spanduk Poly B Bahan kain spanduk poly B memiliki kontruksi 50×34 dengan lebar kain 120 cm atau 96 cm. Bahan Poly B ini bisa digunakan untuk membuat spanduk umbul-umbul dalam even jangka pendek karena harganya yang murah dibanding dengan jenis bahan sebanduk yang lainnya. Spanduk Printing
Panwas Desa atau Kelurahan Pilkada Diharapkan Tercipta Maret 2020
Bawaslu Sampaikan Aduan Etik ke DKPP Paling Banyak Soal Profesionalitas
Jaga Kode Etik - Pelantikan Panwascam di Pangandara
Debat ke2 Antar Perguruan Tinggi Libatkan Mahasiswa Fisip : Harapan Bagja
Harus Lebih Detail : Perbawaslu Pengawasan Pemutakhiran DPT Pilkada 2020
Templates by: Aplikasi Bisnis Online