- Berita Bawaslu ›
- Jelaskan Filosofi Pasal 71 UU Pilkada, Fritz: Seluruh Partisipan Miliki Kesamaan buat Menang
Jelaskan Filosofi Pasal 71 UU Pilkada, Fritz: Seluruh Partisipan Miliki Kesamaan buat Menang

Jelaskan Filosofi Pasal 71 UU Pilkada, Fritz: Seluruh Partisipan Miliki Kesamaan buat Menang .
Padang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edwar Siregar menerangkan, filosofi norma Pasal 71 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada. Menurutnya, aturan tersebut mengharuskan pejabat publik untuk berhenti atau mengundurkan dari jabatannya ketika mencalonkan diri sebagai peserta pilkada.
Itulah alasan TNI, Polri, ASN, dan Pegawai BUMN harus mengundurkan diri dari jabatannya untuk maju dalam kontestasi pilkada, katanya di Kota Padang, Selasa (28/01/2020).
Sumber: https://bawaslu.go.id/id/berita/jelaskan-filosofi-pasal-71-uu-pilkada-fritz-semua-peserta-miliki-kesamaan-untuk-menang
Bawaslu Mengidentifikasi Masalah Rekrutmen Pengawas Ad Hoc Pilkada th 2020
Apresiasi Kinerja Bawaslu Daerah Ambon - Penguatan Pemahaman Hukum Pemilu
Inilah Uji Coba Penerapan E-Rekap KPU, Bawaslu Meminta Perjelas Landasan Hukum
Sosialisasi Bawaslu di Cianjur, Mengawasi Netralitas ASN dan Akses Bagi Difabel
Pojok Bawaslu Jateng Muncul di Perpus FH Universitas Semarang
Templates by: Aplikasi Bisnis Online