- Berita Bawaslu ›
- Jelaskan Filosofi Pasal 71 UU Pilkada, Fritz: Seluruh Partisipan Miliki Kesamaan buat Menang
Jelaskan Filosofi Pasal 71 UU Pilkada, Fritz: Seluruh Partisipan Miliki Kesamaan buat Menang

Jelaskan Filosofi Pasal 71 UU Pilkada, Fritz: Seluruh Partisipan Miliki Kesamaan buat Menang .
Padang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edwar Siregar menerangkan, filosofi norma Pasal 71 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada. Menurutnya, aturan tersebut mengharuskan pejabat publik untuk berhenti atau mengundurkan dari jabatannya ketika mencalonkan diri sebagai peserta pilkada.
Itulah alasan TNI, Polri, ASN, dan Pegawai BUMN harus mengundurkan diri dari jabatannya untuk maju dalam kontestasi pilkada, katanya di Kota Padang, Selasa (28/01/2020).
Sumber: https://bawaslu.go.id/id/berita/jelaskan-filosofi-pasal-71-uu-pilkada-fritz-semua-peserta-miliki-kesamaan-untuk-menang
Mengajak Mahasiswa Mendidik Masyarakat, Bagja menyampaikan Politik Uang itu Gadaikan Masa Depan
Bawaslu Meminta Riset / Studi Spesial Penilaian Tingginya Pelanggaran di Sesuatu Daerah
Tak Menggelar Pilkada, Bawaslu Daerah Tetap Bekerja Jalankan Sosialisasi
Bawaslu Gandeng Berbagai Pemangku Kepentingan untuk Wujudkan Pilkada 2020 yang Lebih Baik
Strategi Pengawasan Pilkada 2020 (Pengawasan Partisipatif - IKP)
Templates by: Aplikasi Bisnis Online