1. Berita Bawaslu
  2. Jelaskan Filosofi Pasal 71 UU Pilkada, Fritz: Seluruh Partisipan Miliki Kesamaan buat Menang

Jelaskan Filosofi Pasal 71 UU Pilkada, Fritz: Seluruh Partisipan Miliki Kesamaan buat Menang

Jelaskan Filosofi Pasal 71 UU Pilkada, Fritz: Seluruh Partisipan Miliki Kesamaan buat Menang

Jelaskan Filosofi Pasal 71 UU Pilkada, Fritz: Seluruh Partisipan Miliki Kesamaan buat Menang . Padang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edwar Siregar menerangkan, filosofi norma Pasal 71 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada. Menurutnya, aturan tersebut mengharuskan pejabat publik untuk berhenti atau mengundurkan dari jabatannya ketika mencalonkan diri sebagai peserta pilkada. Itulah alasan TNI, Polri, ASN, dan Pegawai BUMN harus mengundurkan diri dari jabatannya untuk maju dalam kontestasi pilkada, katanya di Kota Padang, Selasa (28/01/2020).


Sumber: https://bawaslu.go.id/id/berita/jelaskan-filosofi-pasal-71-uu-pilkada-fritz-semua-peserta-miliki-kesamaan-untuk-menang



BACA JUGA:

Bawaslu Mengidentifikasi Masalah Rekrutmen Pengawas Ad Hoc Pilkada th 2020

Apresiasi Kinerja Bawaslu Daerah Ambon - Penguatan Pemahaman Hukum Pemilu

Inilah Uji Coba Penerapan E-Rekap KPU, Bawaslu Meminta Perjelas Landasan Hukum

Sosialisasi Bawaslu di Cianjur, Mengawasi Netralitas ASN dan Akses Bagi Difabel

Pojok Bawaslu Jateng Muncul di Perpus FH Universitas Semarang


Pilih Halaman: 78 - 80 - Berita Terbaru


Templates by: Aplikasi Bisnis Online