- Berita Bawaslu ›
- Jelaskan Filosofi Pasal 71 UU Pilkada, Fritz: Seluruh Partisipan Miliki Kesamaan buat Menang
Jelaskan Filosofi Pasal 71 UU Pilkada, Fritz: Seluruh Partisipan Miliki Kesamaan buat Menang

Jelaskan Filosofi Pasal 71 UU Pilkada, Fritz: Seluruh Partisipan Miliki Kesamaan buat Menang .
Padang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edwar Siregar menerangkan, filosofi norma Pasal 71 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada. Menurutnya, aturan tersebut mengharuskan pejabat publik untuk berhenti atau mengundurkan dari jabatannya ketika mencalonkan diri sebagai peserta pilkada.
Itulah alasan TNI, Polri, ASN, dan Pegawai BUMN harus mengundurkan diri dari jabatannya untuk maju dalam kontestasi pilkada, katanya di Kota Padang, Selasa (28/01/2020).
Sumber: https://bawaslu.go.id/id/berita/jelaskan-filosofi-pasal-71-uu-pilkada-fritz-semua-peserta-miliki-kesamaan-untuk-menang
Bawaslu Menemukan Beberapa PPK Berstatus Pengurus Partai
Pencalonan Jalur Perseorangan, Bawaslu Jalani Pengawasan Menempel terhadap KPU
Penetapan Tersangka ATF Mantan Anggota Bawaslu 2008-2012
Kantor Bawaslu Halsel : Peletakan Batu Pertama
11. 642 Pelamar PNS Bawaslu Laksanakan Uji SKD di 34 Provinsi di Indonesia
Templates by: Aplikasi Bisnis Online