1. Berita Bawaslu
  2. Inilah Uji Coba Penerapan E-Rekap KPU, Bawaslu Meminta Perjelas Landasan Hukum

Inilah Uji Coba Penerapan E-Rekap KPU, Bawaslu Meminta Perjelas Landasan Hukum

Inilah Uji Coba Penerapan E-Rekap KPU, Bawaslu Meminta Perjelas Landasan Hukum

Inilah Uji Coba Penerapan E-Rekap KPU, Bawaslu Meminta Perjelas Landasan Hukum. Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu memberikan catatan penting terhadap rencana penerapan sistem rekapitulasi elektronik (e-Rekap) KPU untuk Pilkada Tahun 2020. Ketua Bawaslu Abhan menegaskan, landasan hukum penerapan e-Rekap dalam penghitungan dan rekapitulasi suara pada Pilkada 2020 harus jelas. Dia menjelaskan, KPU harus menjabarkan secara rinci proses e-Rekap dalam Peraturan KPU (PKPU) sebagaimana amanat Pasal 111 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.


Sumber: https://bawaslu.go.id/id/berita/uji-coba-penerapan-e-rekap-kpu-bawaslu-minta-perjelas-landasan-hukum



BACA JUGA:

Tantangan Bawaslu dalam Penegakan Hukum Pemilu dan Pilkada - Fritz

Banyak yang Kaget Kewenangan Bawaslu Bertambah Kuat - #Refleksi Pemilu 2019

Legalitas Panwaslu Menjadi Bawaslu, Wewenang Pilkada 2020 Masih Mengacu UU 10/2016

Perempuan Memiliki Peran Besar Awasi Pilkada, Dewi: Saatnya Gerak Memerangi Politik Uang

Pengawas Ad hoc Ubah Stigma Aji Mumpung : Seruan Abhan


Pilih Halaman: 111 - 113 - Berita Terbaru


Templates by: Aplikasi Bisnis Online