- Berita Bawaslu ›
- Inilah Uji Coba Penerapan E-Rekap KPU, Bawaslu Meminta Perjelas Landasan Hukum
Inilah Uji Coba Penerapan E-Rekap KPU, Bawaslu Meminta Perjelas Landasan Hukum

Inilah Uji Coba Penerapan E-Rekap KPU, Bawaslu Meminta Perjelas Landasan Hukum.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu memberikan catatan penting terhadap rencana penerapan sistem rekapitulasi elektronik (e-Rekap) KPU untuk Pilkada Tahun 2020. Ketua Bawaslu Abhan menegaskan, landasan hukum penerapan e-Rekap dalam penghitungan dan rekapitulasi suara pada Pilkada 2020 harus jelas.
Dia menjelaskan, KPU harus menjabarkan secara rinci proses e-Rekap dalam Peraturan KPU (PKPU) sebagaimana amanat Pasal 111 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.
Sumber: https://bawaslu.go.id/id/berita/uji-coba-penerapan-e-rekap-kpu-bawaslu-minta-perjelas-landasan-hukum
Tantangan Bawaslu dalam Penegakan Hukum Pemilu dan Pilkada - Fritz
Banyak yang Kaget Kewenangan Bawaslu Bertambah Kuat - #Refleksi Pemilu 2019
Legalitas Panwaslu Menjadi Bawaslu, Wewenang Pilkada 2020 Masih Mengacu UU 10/2016
Perempuan Memiliki Peran Besar Awasi Pilkada, Dewi: Saatnya Gerak Memerangi Politik Uang
Pengawas Ad hoc Ubah Stigma Aji Mumpung : Seruan Abhan
Templates by: Aplikasi Bisnis Online