- Berita Bawaslu ›
- Inilah Uji Coba Penerapan E-Rekap KPU, Bawaslu Meminta Perjelas Landasan Hukum
Inilah Uji Coba Penerapan E-Rekap KPU, Bawaslu Meminta Perjelas Landasan Hukum

Inilah Uji Coba Penerapan E-Rekap KPU, Bawaslu Meminta Perjelas Landasan Hukum.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu memberikan catatan penting terhadap rencana penerapan sistem rekapitulasi elektronik (e-Rekap) KPU untuk Pilkada Tahun 2020. Ketua Bawaslu Abhan menegaskan, landasan hukum penerapan e-Rekap dalam penghitungan dan rekapitulasi suara pada Pilkada 2020 harus jelas.
Dia menjelaskan, KPU harus menjabarkan secara rinci proses e-Rekap dalam Peraturan KPU (PKPU) sebagaimana amanat Pasal 111 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.
Sumber: https://bawaslu.go.id/id/berita/uji-coba-penerapan-e-rekap-kpu-bawaslu-minta-perjelas-landasan-hukum
Dewi Meminta Panwascam Kab. Agam Menjaga Profesionalitas Awasi Seleksi PPK
Tingginya Pelanggaran di Sulawesi Selatan Bukan Berarti Pemilunya Kacau : Fritz
Bawaslu Menjelaskan Potensi Kecurangan Petahana dan Naiknya Calon Tunggal dalam Pilkada
Perjelas Legalitas Bawaslu Kabupaten/Kota - Putusan MK Soal UU Pilkada
Bawaslu Persiapkan Aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS)
Templates by: Aplikasi Bisnis Online