1. Berita Bawaslu
  2. Legalitas Panwaslu Menjadi Bawaslu, Wewenang Pilkada 2020 Masih Mengacu UU 10/2016

Legalitas Panwaslu Menjadi Bawaslu, Wewenang Pilkada 2020 Masih Mengacu UU 10/2016

Legalitas Panwaslu Menjadi Bawaslu, Wewenang Pilkada 2020 Masih Mengacu UU 10/2016

Legalitas Panwaslu Menjadi Bawaslu, Wewenang Pilkada 2020 Masih Mengacu UU 10/2016. Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengingatkan, kewenangan Bawaslu dalam pengawasan Pilkada 2020 tetap menggunakan Undang Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada. Hal ini dia ungkapkan setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 48/PUU-XVII/2019 yang mengubah frasa Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu tingkat kabupaten/kota menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah permanen sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.


Sumber: https://bawaslu.go.id/id/berita/legalitas-panwaslu-jadi-bawaslu-wewenang-pilkada-2020-masih-mengacu-uu-102016



BACA JUGA:

Keliling di Pulau Sumba, Afif Memastikan Pengawas Pemilu Siap Awasi Pilkada 2020

Bawaslu Melantik 43 Pejabat Administrator : Sekjen Minta Pertahankan WTP

Jelaskan Mekanisme Tahapan, Ketua Bawaslu Mengingatkan KPU

Bawaslu Siap Kawal Proses PAW - DKPP Putuskan Pemberhentian Wahyu Setiawan

Menjelaskan 3 Fungsi Utama dalam Penyelesaian Sengketa, Dewi: Paham Konstruksi UU


Pilih Halaman: 97 - 99 - Berita Terbaru


Templates by: Aplikasi Bisnis Online