1. Berita Bawaslu
  2. Legalitas Panwaslu Menjadi Bawaslu, Wewenang Pilkada 2020 Masih Mengacu UU 10/2016

Legalitas Panwaslu Menjadi Bawaslu, Wewenang Pilkada 2020 Masih Mengacu UU 10/2016

Legalitas Panwaslu Menjadi Bawaslu, Wewenang Pilkada 2020 Masih Mengacu UU 10/2016

Legalitas Panwaslu Menjadi Bawaslu, Wewenang Pilkada 2020 Masih Mengacu UU 10/2016. Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengingatkan, kewenangan Bawaslu dalam pengawasan Pilkada 2020 tetap menggunakan Undang Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada. Hal ini dia ungkapkan setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 48/PUU-XVII/2019 yang mengubah frasa Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu tingkat kabupaten/kota menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah permanen sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.


Sumber: https://bawaslu.go.id/id/berita/legalitas-panwaslu-jadi-bawaslu-wewenang-pilkada-2020-masih-mengacu-uu-102016



BACA JUGA:

Bawaslu Menemukan Beberapa PPK Berstatus Pengurus Partai

Awasi Dana Kampanye Pilkada 2020, Bawaslu Gandeng PPATK serta OJK

Perjelas Legalitas Bawaslu Kabupaten/Kota - Putusan MK Soal UU Pilkada

Tantangan Bawaslu dalam Penegakan Hukum Pemilu dan Pilkada - Fritz

Bawaslu Gandeng Berbagai Pemangku Kepentingan untuk Wujudkan Pilkada 2020 yang Lebih Baik


Pilih Halaman: 97 - 99 - Berita Terbaru


Templates by: Aplikasi Bisnis Online