- Berita Bawaslu ›
- Berikut Beberapa Informasi yang Dikecualikan PPID Bawaslu
Berikut Beberapa Informasi yang Dikecualikan PPID Bawaslu

Berikut Beberapa Informasi yang Dikecualikan PPID Bawaslu.
Makassar - Badan Pengawas Pemilihan Umum - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu memiliki 67 informasi yang tidak dapat diberikan kepada publik atau disebut informasi yang dikecualikan. Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat (Humas), dan Hubungan Lembaga (Hubal) Bawaslu Fritz Edward Siregar menjelaskan beberapa di antaranya.
Dia menegaskan, informasi pemilu ini ada tiga hal yang dikecualikan. Pertama rahasia pribadi. Kedua, rahasia lembaga, dan ketiga, rahasia negara, ungkapnya saat menjadi pembicara dalam Rapat Kerja Teknis dan Penguatan Kapasitas Pengelolaan PPID Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan Tahun 2020, Sabtu (25/1/2020).
Sumber: https://www.bawaslu.go.id/id/berita/inilah-beberapa-informasi-yang-dikecualikan-ppid-bawaslu
Seruan Lawan Politik Uang : Bagja
KI Pusat Mengharap Kolaborasi bersama Bawaslu sampai Jajaran Terbawah
Inilah Divisi Penindakan dari Bawaslu yang Menyiapkan Strategi dan Sinergi guna Penanganan Pelanggaran Pilkada 2020
Pojok Bawaslu Jateng Muncul di Perpus FH Universitas Semarang
Bawaslu Menyiapkan Sembilan Perbawaslu untuk Pilkada Serentak 2020
Templates by: Aplikasi Bisnis Online