- Berita Bawaslu ›
- Berikut Beberapa Informasi yang Dikecualikan PPID Bawaslu
Berikut Beberapa Informasi yang Dikecualikan PPID Bawaslu

Berikut Beberapa Informasi yang Dikecualikan PPID Bawaslu.
Makassar - Badan Pengawas Pemilihan Umum - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu memiliki 67 informasi yang tidak dapat diberikan kepada publik atau disebut informasi yang dikecualikan. Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat (Humas), dan Hubungan Lembaga (Hubal) Bawaslu Fritz Edward Siregar menjelaskan beberapa di antaranya.
Dia menegaskan, informasi pemilu ini ada tiga hal yang dikecualikan. Pertama rahasia pribadi. Kedua, rahasia lembaga, dan ketiga, rahasia negara, ungkapnya saat menjadi pembicara dalam Rapat Kerja Teknis dan Penguatan Kapasitas Pengelolaan PPID Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan Tahun 2020, Sabtu (25/1/2020).
Sumber: https://www.bawaslu.go.id/id/berita/inilah-beberapa-informasi-yang-dikecualikan-ppid-bawaslu
Melalui Open Management System, Ferdinand Harap untuk Optimalisasi Regulasi Bawaslu
Peserta Pilkada Yang Terlambat Melapor Dana Kampanye Dapat Diskualifikasi
Afif Memberikan Catatan Pemilu 2019 Sebagai Modal untuk Pilkada 2020
Pelantikan PNS, Sekjen Bawaslu Tegaskan Sanksi yang Melanggar Netralitas
Meminta Pengawas Jaga Integritas, Abhan Yakin Laporan ke DKPP Tidak Menjadi Masalah
Templates by: Aplikasi Bisnis Online