- Berita Bawaslu ›
- Inilah Divisi Penindakan dari Bawaslu yang Menyiapkan Strategi dan Sinergi guna Penanganan Pelanggaran Pilkada 2020
Inilah Divisi Penindakan dari Bawaslu yang Menyiapkan Strategi dan Sinergi guna Penanganan Pelanggaran Pilkada 2020

Inilah Divisi Penindakan dari Bawaslu yang Menyiapkan Strategi dan Sinergi guna Penanganan Pelanggaran Pilkada 2020.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Menghadapi Pilkada Serentak 2020, Bawaslu menyiapkan program penguatan untuk menangani berbagai macam pelanggaran. Salah satu yang kian menjadi momok adalah politik uang, pelanggaran ini masih marak terjadi dari waktu ke waktu walau peserta pemilihan mengetahui adanya jeratan sanksi.
Ada perbedaan dalam undang-undang (UU) mengenai sanksi yang dikenakan kepada pelanggar, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada dalam Pasal 73 kepada pelanggar atas perbuatan memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih tercantum akan dikenakan sanksi pidana paling lama 72 bulan atau denda maksimalRp 1 miliar.
Sumber: https://www.bawaslu.go.id/id/berita/divisi-penindakan-bawaslu-siapkan-strategi-dan-sinergi-penanganan-pelanggaran-pilkada-2020
Bawaslu Menjelaskan Potensi Kecurangan Petahana dan Naiknya Calon Tunggal dalam Pilkada
Rakor Sentra Gakkumdu Pusat, Dewi: Isu Krusial Penanganan Pidana Perlu Diinventarisir
Sosialisasi Program Bawaslu & Tantangan Pilkada Tasikmalaya 2020
Bawaslu Bedah Norma Terkait Netralitas ASN dalam Pasal 70 dan 71 UU Pilkada
Menyambut Pilkada, Bawaslu Mengajak Mahasiswa Mengunduh Gowaslu
Templates by: Aplikasi Bisnis Online