1. Berita Bawaslu
  2. Menjelaskan 3 Fungsi Utama dalam Penyelesaian Sengketa, Dewi: Paham Konstruksi UU

Menjelaskan 3 Fungsi Utama dalam Penyelesaian Sengketa, Dewi: Paham Konstruksi UU

Menjelaskan 3 Fungsi Utama dalam Penyelesaian Sengketa, Dewi: Paham Konstruksi UU

Menjelaskan 3 Fungsi Utama dalam Penyelesaian Sengketa, Dewi: Paham Konstruksi UU. Banggai, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan ada tiga fungsi utama bergeraknya lembaga Bawaslu dalam melaksanakan kewenangan tentang penyelesaian sengketa pilkada. Pertama, sebagai sarana perlindungan hak politik untuk dipilih. Kedua, sebagai sarana pelembagaan konflik dalam proses pemilihan. Ketiga, sebagai sarana mewujudkan tritujuan hokum dalam proses pemilihan, sebutnya saat menjadi pembicara kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Advokasi dalam Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Pelanggaran dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 yang diselenggarakan KPU Provinsi Sulawesi Tengah, di Banggai, Minggu (16/2/2020). Dewi menjelaskan, sebagai sarana perlindungan hak politik untuk dipilih, Bawaslu harus bisa memastikan jajaran Bawaslu di tingkat bawah bahwa fungsi penyelesaian sengketa dijadikan sarana perlindungan hak politik untuk dipilih. Jadi pengetahuan jajaran Bawaslu di tingkat kabupaten/kota terutama harus mumpuni soal regulasi, khususnya tentang syarat-syarat pencalonan karena kedua hal ini yang biasanya menjadi objek sengketa,” jelasnya. Dewi mencontohkan, ketika ada keputusan KPU tentang pencalonan peserta yang menyatakan memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS), apabila tidak sesuai dengan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada. Itulah yang biasanya menjadi sumber terjadinya sengketa di Bawaslu, tunjuknya.


Sumber: https://www.bawaslu.go.id/id/berita/jelaskan-tiga-fungsi-utama-penyelesaian-sengketa-dewi-paham-konstruksi-uu



BACA JUGA:

Jaga Kode Etik - Pelantikan Panwascam di Pangandara

Bawaslu Menyiapkan Buku Modul SIPS dengan 12 Dasar Panduan

Bawaslu Babel Menyiapkan Penyelesaian Sengketa Cepat dengan basis Kearifan Lokal

3 Jurus Penanganan Pelanggaran Pilkada 2020 oleh Abhan di Baubau

Bawaslu Menjelaskan Potensi Kecurangan Petahana dan Naiknya Calon Tunggal dalam Pilkada


Pilih Halaman: 139 - 141 - Berita Terbaru


Templates by: Aplikasi Bisnis Online