- Berita Bawaslu ›
- Gugus Tugas Pengawasan Media Penyiaran Pilkada 2020 segera dibentuk
Gugus Tugas Pengawasan Media Penyiaran Pilkada 2020 segera dibentuk

Gugus Tugas Pengawasan Media Penyiaran Pilkada 2020 segera dibentuk.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Gugus Tugas pengawasan media penyiaran dalam Pilkada Serentak 2020 segera dibentuk. Nantinya Gugus Tugas yang terdiri dari Bawaslu, KPU, KPI (Komisi Penyiaran Indonesia), dan Dewan Pers tersebut bertugas mengawasi kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu di media penyiaran.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, Gugus Tugas Pilkada Serentak 2020 merupakan kelanjutan dari pembentukan pilkada lalu, yakni pada 2015, 2017, 2018, dan Pemilu 2019. Menurutnya, hal tersebut berdasarkan pijakan Undang-Undang (UU) pemilihan dan peraturan KPU (PKPU).
Sumber: https://www.bawaslu.go.id/id/berita/gugus-tugas-pengawasan-media-penyiaran-bawaslu-harap-perkuat-aturan-bersama
Legalitas Panwaslu Menjadi Bawaslu, Wewenang Pilkada 2020 Masih Mengacu UU 10/2016
Bawaslu Babel Menyiapkan Penyelesaian Sengketa Cepat dengan basis Kearifan Lokal
Bawaslu Daerah Dalami Pengetahuan Adjudikasi : Perintah Bagja
Herwyn Sebut Bawaslu sebagai Benteng Moral Demokrasi Elektoral
Menjelaskan 3 Fungsi Utama dalam Penyelesaian Sengketa, Dewi: Paham Konstruksi UU
Templates by: Aplikasi Bisnis Online