1. Berita Bawaslu
  2. Gugus Tugas Pengawasan Media Penyiaran Pilkada 2020 segera dibentuk

Gugus Tugas Pengawasan Media Penyiaran Pilkada 2020 segera dibentuk

Gugus Tugas Pengawasan Media Penyiaran Pilkada 2020 segera dibentuk

Gugus Tugas Pengawasan Media Penyiaran Pilkada 2020 segera dibentuk. Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Gugus Tugas pengawasan media penyiaran dalam Pilkada Serentak 2020 segera dibentuk. Nantinya Gugus Tugas yang terdiri dari Bawaslu, KPU, KPI (Komisi Penyiaran Indonesia), dan Dewan Pers tersebut bertugas mengawasi kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu di media penyiaran. Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, Gugus Tugas Pilkada Serentak 2020 merupakan kelanjutan dari pembentukan pilkada lalu, yakni pada 2015, 2017, 2018, dan Pemilu 2019. Menurutnya, hal tersebut berdasarkan pijakan Undang-Undang (UU) pemilihan dan peraturan KPU (PKPU).


Sumber: https://www.bawaslu.go.id/id/berita/gugus-tugas-pengawasan-media-penyiaran-bawaslu-harap-perkuat-aturan-bersama



BACA JUGA:

Legalitas Panwaslu Menjadi Bawaslu, Wewenang Pilkada 2020 Masih Mengacu UU 10/2016

Bawaslu Babel Menyiapkan Penyelesaian Sengketa Cepat dengan basis Kearifan Lokal

Bawaslu Daerah Dalami Pengetahuan Adjudikasi : Perintah Bagja

Herwyn Sebut Bawaslu sebagai Benteng Moral Demokrasi Elektoral

Menjelaskan 3 Fungsi Utama dalam Penyelesaian Sengketa, Dewi: Paham Konstruksi UU


Pilih Halaman: 59 - 61 - Berita Terbaru


Templates by: Aplikasi Bisnis Online