- Berita Bawaslu ›
- Mencegah Masalah Pilkada, Pengawas Pemilu Harus Menjadi Agen Perubahan
Mencegah Masalah Pilkada, Pengawas Pemilu Harus Menjadi Agen Perubahan

Mencegah Masalah Pilkada, Pengawas Pemilu Harus Menjadi Agen Perubahan.
Banggai, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyatakan, pengawas pemilu harus menjadi katalisator atau agen perubahan dalam mencegah adanya konflik pada ajang pemilihan. Pengawas pemilu harus bekerja sesuai aturan perundang undangan.
Dewi menjelaskan, katalisator pengawas pemilu harus mampu mendeteksi potensi-potensi pelanggaran apa saja yang bisa terjadi. Lalu melakukan upaya pencegahan pelanggaran sehingga kehadiran pengawas pemilu terasa manfaatnya.
Pengawas pemilu didesain untuk mencegah konflik bahkan disebut sebagai katalisator konflik, karena ada kewenangan untuk melakukan penanganan pelanggaran, ujarnya dalam Rapat Koordinasi Penindakan Pelanggaran Administrasi, Etika dan Peraturan Perundang-undangan lainnya di Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah, Sabtu (15/2/2020).
Koordinator Divisi Penindakan ini menerangkan, pemilu/pilkada lalu tidak ada yang berlangsung tanpa adanya pelanggaran. Bahkan, data Pemilu 2019 menunjukkan pasti terjadi pelanggaran pada setiap tahapan di 34 provinsi. Dimanapun tahapan itu dilaksanakan potensinya cukup tinggi untuk terjadi pelanggaran, ungkap akademisi Universitas Tadulako Palu itu.
Sumber: https://www.bawaslu.go.id/id/berita/cegah-konflik-dalam-pilkada-pengawas-pemilu-harus-jadi-agen-perubahan
Menjelaskan 3 Fungsi Utama dalam Penyelesaian Sengketa, Dewi: Paham Konstruksi UU
Pemprov Sulsel Mengapresiasi Workshop Penerapan Aturan Netralitas ASN, TNI, Polri
Parpol Harus Pilih Calon Kepala Daerah yang Bersih - Himbauan Ketua Bawaslu
Pojok Bawaslu Jateng Muncul di Perpus FH Universitas Semarang
Kelebihan Bisnis Online: Potensi dan Manfaat dalam Era Digital
Templates by: Aplikasi Bisnis Online