1. Berita Bawaslu
  2. Calon Petahana Dimohon Pahami Ketentuan Netralitas ASN Cocok Pasal 71 UU Pilkada

Calon Petahana Dimohon Pahami Ketentuan Netralitas ASN Cocok Pasal 71 UU Pilkada

Calon Petahana Dimohon Pahami Ketentuan Netralitas ASN Cocok Pasal 71 UU Pilkada

Calon Petahana Dimohon Pahami Ketentuan Netralitas ASN Cocok Pasal 71 UU Pilkada . Padang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menerangkan, potensi pembatalan sebagai calon peserta Pilkada 2020 tentang netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan TNI-Polri sesuai Pasal 71 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada. Untuk itu, dia meminta calon petahana memahami aturan netralitas tersebut lantaran calon petahana bisa mendapat sanksi diskualifikasi bila melanggar. Dengan niatan baik, Bawaslu mengharapkan petahana tidak melakukan pelanggaran yang berujung diskualifikasi sesuai UU Pilkada, katanya di Padang, Selasa (28/01/2020). Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu tersebut menambahkan, sesuai Pasal 71 UU Pilkada 10/2016 peserta pilkada yang merupakan petaha wajib mengetahui subjek hukum. Menurutnya, subjek hukum tersebut ialah pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, kepala desa, dan lurah. Subjek hukum ini juga mengikat terhadap pejabat gubernur, bupati dan wali kota, terangnya.


Sumber: https://bawaslu.go.id/id/berita/calon-petahana-diminta-pahami-aturan-netralitas-asn-sesuai-pasal-71-uu-pilkada

Pada dasarnya, kubah bukan berasal dan berakar dari arsitektur Islam. Itu karena memang ajaran Islam tidak membawa secara langsung tradisi budaya fisik. Islam tidak mengajarkan secara konkret tata bentuk arsitektur. Islam memberi kesempatan kepada umatnya untuk menentukan pilihan-pilihan fisiknya pada akal budi. Secara historis, kubah belum dikenal pada masa Rasulullah SAW, sebagaimana halnya dengan menara dan mihrab. Seperti dikisahkan oleh arsitektur terkemuka, Prof K Cresswell, dalam Early Muslim Architecture, desain awal Masjid Madinah sama sekali belum mengenal kubah. Dalam rekonstruksi arsitekturnya, Cresswell menyebut betapa sederhananya masjid yang dibangun Nabi Muhammad SAW tersebut. Arsitektur awalnya berbentuk segi empat dengan dinding sebagai pembatas sekelilingnya. Di sepanjang bagian dalam dinding, dibuat semacam serambi yang langsung berhubungan dengan lapangan terbuka yang berada di tengahnya. Secara umum, kubah itu berbentuk seperti separuh bola atau kerucut yang permukaannya melengkung keluar. Berdasarkan bentuknya, dalam dunia arsitektur, dikenal ada 'kubah piring' karena puncak yang rendah dan dasar yang besar. Selain itu, ada pula 'kubah bawang' karena hampir menyerupai bentuk bawang. Kubah biasanya diletakkan pada tempat tertinggi di atas bangunan dan berfungsi sebagai atap. Ada pula yang ditempatkan di atas rangka bangunan petak dengan menggunakan singgah kubah. Seiring berkembangnya teknologi arsitektur, kubah pun muncul sebagai penutup bangunan masjid. Setelah Qubbat A-Sakhrah di Jerusalem, bangunan-bangunan masjid mulai dilengkapi dengan kubah. Kini, kubah seakan menjadi penanda sebuah bangunan masjid, sebagaimana yang kita kenal selama ini. Tentu, tidak sebatas itu. Kubah masjid sangat mungkin punya makna yang lebih dalam, setidaknya bila merujuk tulisan berjudul A review of Mosque Architecture, Foundation for Science Technology Civilisation (FSTC). Di tulisan itu, diungkapkan bahwa keberadaan kubah dalam arsitektur Islam paling tidak memiliki dua interpretasi simbolik. Yakni, merepresentasikan kubah surga dan menjadi semacam simbol kekuasaan dan kebesaran Tuhan. Sebagai salah satu komponen arsitektur masjid, sejatinya kubah tak sekadar menampilkan kemegahan dan keindahan belaka. Lebih dari itu, kubah juga memiliki fungsi sebagai penanda arah kiblat dari bagian luar dan menerangi bagian interior masjid. Kubah Masjid






BACA JUGA:

Meminta Pengawas Jaga Integritas, Abhan Yakin Laporan ke DKPP Tidak Menjadi Masalah

Fritz Ajak Mahasiswa Unhas Berpatisipasi Awasi Pilkada 2020

Bawaslu akan Memadukan Penyelesaian Sengketa Pilkada Antara Mediasi dan Adjudikasi

Perempuan Memiliki Andil Besar Mengawasi Pilkada, Dewi: Saatnya Bergerak Perangi Politik Uang

Cara Memulai Bisnis Online dari Nol


Pilih Halaman: 77 - 79 - Berita Terbaru


Templates by: Aplikasi Bisnis Online