- Berita Bawaslu ›
- Bawaslu Sertakan Alat Bukti dan Saksi dalam Sidang Kode Etik Pemeriksaan Anggota KPU
Bawaslu Sertakan Alat Bukti dan Saksi dalam Sidang Kode Etik Pemeriksaan Anggota KPU

Bawaslu Sertakan Alat Bukti dan Saksi dalam Sidang Kode Etik Pemeriksaan Anggota KPU.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menghadiri sidang perdana pemeriksaan kode etik penyelenggara Pemilu oleh DKPP dengan teradu Anggota KPU Wahyu Setiawan. Bawaslu selaku pengadu, membawa alat bukti primer dan saksi bukti dalam sidang yang digelar di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan pokok pengaduan, jawaban Wahyu Setiawan dan mendengarkan keterangan saksi-saksi. Pengaduan dengan nomor 04-P/L-DKPP/I/2020, tertanggal 13 Januari 2020 itu, diregistrasi dengan Perkara Nomor 01-PKE-DKPP/2020 atas nama Abhan, Ratna Dewi Pettalolo, Fritz Edward Siregar, Rahmat Bagja, dan M. Afifuddin.
Sumber: https://bawaslu.go.id/id/berita/sidang-kode-etik-pemeriksaan-anggota-kpu-bawaslu-sertakan-alat-bukti-dan-saksi
Bawaslu Gandeng Berbagai Pemangku Kepentingan untuk Wujudkan Pilkada 2020 yang Lebih Baik
Dewi: Sebagai Pemilih Terbanyak berharap Keterwakilan Politik Perempuan Meningkat
Bawaslu Bedah Norma Terkait Netralitas ASN dalam Pasal 70 dan 71 UU Pilkada
Peningkatan Pengawasan Dana Kampanye, Bawaslu Memperkuat Kerja Sama dengan PPATK
Rakor Sentra Gakkumdu Pusat, Dewi: Isu Krusial Penanganan Pidana Perlu Diinventarisir
Templates by: Aplikasi Bisnis Online