- Berita Bawaslu ›
- Masyarakat Harus Diedukasi Bahaya Politik Uang - Penerima dan Pemberi Kena Sanksi.
Masyarakat Harus Diedukasi Bahaya Politik Uang - Penerima dan Pemberi Kena Sanksi.

Masyarakat Harus Diedukasi Bahaya Politik Uang - Penerima dan Pemberi Kena Sanksi. .
Ternate, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada tentang sanksi hukum bagi pemberi dan penerima dalam politik uang, Ketua Bawaslu Abhan tak ingin masyarakat menjadi pelaku dan korban.
Sumber: https://bawaslu.go.id/id/berita/penerima-dan-pemberi-kena-sanksi-abhan-masyarakat-harus-diedukasi-bahaya-politik-uang
Bawaslu Bedah Norma Terkait Netralitas ASN dalam Pasal 70 dan 71 UU Pilkada
Bawaslu Siap Kawal Proses PAW - DKPP Putuskan Pemberhentian Wahyu Setiawan
Pasca Tetapan MK, Bawaslu Menunggu Revisi PKPU Pencalonan Napi Eks Koruptor
Penilaian Pilkada 2015- 2018, Bawaslu Usulkan Satgas Netralitas ASN, Tentara Nasional Indonesia(TNI), serta Polri
Bawaslu Riau Akan Terbitkankan Buku & Data harus Valid
Templates by: Aplikasi Bisnis Online