1. Berita Bawaslu
  2. Masyarakat Harus Diedukasi Bahaya Politik Uang - Penerima dan Pemberi Kena Sanksi.

Masyarakat Harus Diedukasi Bahaya Politik Uang - Penerima dan Pemberi Kena Sanksi.

Masyarakat Harus Diedukasi Bahaya Politik Uang - Penerima dan Pemberi Kena Sanksi.

Masyarakat Harus Diedukasi Bahaya Politik Uang - Penerima dan Pemberi Kena Sanksi. . Ternate, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada tentang sanksi hukum bagi pemberi dan penerima dalam politik uang, Ketua Bawaslu Abhan tak ingin masyarakat menjadi pelaku dan korban.


Sumber: https://bawaslu.go.id/id/berita/penerima-dan-pemberi-kena-sanksi-abhan-masyarakat-harus-diedukasi-bahaya-politik-uang

Rekomendasi dari kami jika ingin membuka bisnis online gunakan Aplikasi Bisnis Online Tanpa Modal






BACA JUGA:

Panwas Desa atau Kelurahan Melek Teknologi - Harapan Abhan

Abhan: Pemilihan Langsung Lebih Demokratis & Hasilkan Pilkada 2020 Berkualitas

Patroli Pengawasan Bakalan Menjadi Program Unggulan Masa Tenang Pilkada 2020

Bawaslu Meminta Riset / Studi Spesial Penilaian Tingginya Pelanggaran di Sesuatu Daerah

Dewi Meminta Panwascam Kab. Agam Menjaga Profesionalitas Awasi Seleksi PPK


Pilih Halaman: 1 - 3 - Berita Terbaru


Templates by: Aplikasi Bisnis Online