- Berita Bawaslu ›
- Masyarakat Harus Diedukasi Bahaya Politik Uang - Penerima dan Pemberi Kena Sanksi.
Masyarakat Harus Diedukasi Bahaya Politik Uang - Penerima dan Pemberi Kena Sanksi.

Masyarakat Harus Diedukasi Bahaya Politik Uang - Penerima dan Pemberi Kena Sanksi. .
Ternate, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada tentang sanksi hukum bagi pemberi dan penerima dalam politik uang, Ketua Bawaslu Abhan tak ingin masyarakat menjadi pelaku dan korban.
Sumber: https://bawaslu.go.id/id/berita/penerima-dan-pemberi-kena-sanksi-abhan-masyarakat-harus-diedukasi-bahaya-politik-uang
Panwas Desa atau Kelurahan Melek Teknologi - Harapan Abhan
Abhan: Pemilihan Langsung Lebih Demokratis & Hasilkan Pilkada 2020 Berkualitas
Patroli Pengawasan Bakalan Menjadi Program Unggulan Masa Tenang Pilkada 2020
Bawaslu Meminta Riset / Studi Spesial Penilaian Tingginya Pelanggaran di Sesuatu Daerah
Dewi Meminta Panwascam Kab. Agam Menjaga Profesionalitas Awasi Seleksi PPK
Templates by: Aplikasi Bisnis Online