- Berita Bawaslu ›
- Masyarakat Harus Diedukasi Bahaya Politik Uang - Penerima dan Pemberi Kena Sanksi.
Masyarakat Harus Diedukasi Bahaya Politik Uang - Penerima dan Pemberi Kena Sanksi.

Masyarakat Harus Diedukasi Bahaya Politik Uang - Penerima dan Pemberi Kena Sanksi. .
Ternate, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada tentang sanksi hukum bagi pemberi dan penerima dalam politik uang, Ketua Bawaslu Abhan tak ingin masyarakat menjadi pelaku dan korban.
Sumber: https://bawaslu.go.id/id/berita/penerima-dan-pemberi-kena-sanksi-abhan-masyarakat-harus-diedukasi-bahaya-politik-uang
Parpol Harus Pilih Calon Kepala Daerah yang Bersih - Himbauan Ketua Bawaslu
Yakin Meraih WTP Kelima, Sekjen Bawaslu: Mempertahankan itu Lebih Sulit
4 Jenis Perkara Pemilu Ditangani MA, Ketua Kamar TUN: yang Lain Selesai di Bawaslu
Panwas Desa atau Kelurahan Pilkada Diharapkan Tercipta Maret 2020
Peningkatan Pengawasan Dana Kampanye, Bawaslu Memperkuat Kerja Sama dengan PPATK
Templates by: Aplikasi Bisnis Online