- Berita Bawaslu ›
- Pasca Tetapan MK, Bawaslu Menunggu Revisi PKPU Pencalonan Napi Eks Koruptor
Pasca Tetapan MK, Bawaslu Menunggu Revisi PKPU Pencalonan Napi Eks Koruptor

Pasca Tetapan MK, Bawaslu Menunggu Revisi PKPU Pencalonan Napi Eks Koruptor.
Bandung, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menunggu KPU mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan napi bekas koruptor pada Pilkada 2020. Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KPU belum merevisi PKPU Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pencalonan Pilkada 2020.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Bawaslu Abhan dalam dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap Pilkada Tahun 2020 di Bandung Jawa Barat, Senin (17/2/2020).
KPU harus segera ambil sikap guna memperjelas eks-napi boleh mencalonkan diri atau tidak, ungkapnya.
Apabila terlalu lama, Abhan khawatir bakal menimbulkan masalah. Sebab, jalur pendaftaran calon perseorangan untuk pilkada tahun ini telah dibuka. Tidak ada syarat yang melarang mantan koruptor untuk menjadi calon pemimpin daerah. Terdapat 150 bakal calon perseorangan dari 25 provinsi seluruh Indonesia yang telah mendaftar ke KPU setempat.
Sumber: https://www.bawaslu.go.id/id/berita/pasca-putusan-mk-bawaslu-tunggu-revisi-pkpu-pencalonan-napi-eks-koruptor
Bagja Soroti Transformasi Oligarki dalam Demokrasi Indonesia
Bagja Meminta 6 Program Bawaslu Ini Ditingkatkan Jelang Pilkada 2020
Abhan meminta cepat Adaptasi Bekerja ketika Lantik PAW Anggota Bawaslu Daerah
11. 642 Pelamar PNS Bawaslu Laksanakan Uji SKD di 34 Provinsi di Indonesia
Inilah Langkah Divisi SDM & Organisasi Bawaslu dalam Hadapi Pilkada Serentak 2020
Templates by: Aplikasi Bisnis Online