- Berita Bawaslu ›
- Bawaslu Siap Kawal Proses PAW - DKPP Putuskan Pemberhentian Wahyu Setiawan
Bawaslu Siap Kawal Proses PAW - DKPP Putuskan Pemberhentian Wahyu Setiawan

Bawaslu Siap Kawal Proses PAW - DKPP Putuskan Pemberhentian Wahyu Setiawan.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan putusan perkara Nomor 01-PKE-DKPP/2020 dengan teradu Anggota KPU Wahyu Setiawan. Dalam putusannya, DKPP memberhentikan tetap Wahyu Setiawan sebagai pimpinan KPU karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Bawaslu pun siap mengawal proses pergantian antar waktu (PAW).
“Memutuskan mengabulkan pengaduan para pengadu untuk seluruhnya, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan,†kata Plt Ketua DKPP Prof. Muhammad saat membacakan amar putusan.
Sumber: https://www.bawaslu.go.id/id/berita/dkpp-putuskan-berhentikan-wahyu-setiawan-bawaslu-siap-kawal-proses-paw
Netral terhadap Korupsi, Lahirkan Permisif pada Politik Uang
Politik Uang serta Isu SARA Masih Menjadi Musuh dalam Pilkada 2020
Pimpinan Bawaslu Minta Data Info Legalitas Kewenangan Bawaslu Kabupaten/ Kota Disosialisasikan secara TSM
Panwas Desa atau Kelurahan Pilkada Diharapkan Tercipta Maret 2020
Bawaslu dan CIMD Inggris Bahas Penanganan Disinformasi Digital dalam Pemilu
Templates by: Aplikasi Bisnis Online