1. Berita Bawaslu
  2. Kepala Daerah yang Mutasi Pejabat Bakal Kena Sanksi

Kepala Daerah yang Mutasi Pejabat Bakal Kena Sanksi

Kepala Daerah yang Mutasi Pejabat Bakal Kena Sanksi

Kepala Daerah yang Mutasi Pejabat Bakal Kena Sanksi. Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Jelang Pilkada 2020, terhitung hari ini, Rabu (8/1/2020) hingga akhir masa jabatan, kepala daerah dilarang melakukan mutasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN). Bagi kepala daerah yang melanggar terancam sanksi administrasi dan pidana. Larangan tersebut tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.


Sumber: https://bawaslu.go.id/id/berita/mulai-hari-ini-kepala-daerah-yang-mutasi-pejabat-bakal-kena-sanksi



BACA JUGA:

Bawaslu Meminta Riset / Studi Spesial Penilaian Tingginya Pelanggaran di Sesuatu Daerah

Kelebihan Bisnis Online: Potensi dan Manfaat dalam Era Digital

Pelantikan PNS, Sekjen Bawaslu Tegaskan Sanksi yang Melanggar Netralitas

Penyusunan IKP Pilkada 2020 Diminta Menyajikan Pencegahan Berparadigma Solusi

Bawaslu Siap Awasi Pilkada Serentak 2020


Pilih Halaman: 25 - 27 - Berita Terbaru


Templates by: Aplikasi Bisnis Online