1. Berita Bawaslu
  2. Kepala Daerah yang Mutasi Pejabat Bakal Kena Sanksi

Kepala Daerah yang Mutasi Pejabat Bakal Kena Sanksi

Kepala Daerah yang Mutasi Pejabat Bakal Kena Sanksi

Kepala Daerah yang Mutasi Pejabat Bakal Kena Sanksi. Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Jelang Pilkada 2020, terhitung hari ini, Rabu (8/1/2020) hingga akhir masa jabatan, kepala daerah dilarang melakukan mutasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN). Bagi kepala daerah yang melanggar terancam sanksi administrasi dan pidana. Larangan tersebut tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.


Sumber: https://bawaslu.go.id/id/berita/mulai-hari-ini-kepala-daerah-yang-mutasi-pejabat-bakal-kena-sanksi



BACA JUGA:

Melalui Open Management System, Ferdinand Harap untuk Optimalisasi Regulasi Bawaslu

Penilaian Pilkada 2015- 2018, Bawaslu Usulkan Satgas Netralitas ASN, Tentara Nasional Indonesia(TNI), serta Polri

Berikut Beberapa Keunggulan JDIH Bawaslu Indonesia

Bawaslu akan Memadukan Penyelesaian Sengketa Pilkada Antara Mediasi dan Adjudikasi

Abhan Menjelaskan Tantangan Penanganan Pelanggaran dari Laporan Masyarakat


Pilih Halaman: 25 - 27 - Berita Terbaru


Templates by: Aplikasi Bisnis Online