- Berita Bawaslu ›
- Kepala Daerah yang Mutasi Pejabat Bakal Kena Sanksi
Kepala Daerah yang Mutasi Pejabat Bakal Kena Sanksi

Kepala Daerah yang Mutasi Pejabat Bakal Kena Sanksi.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Jelang Pilkada 2020, terhitung hari ini, Rabu (8/1/2020) hingga akhir masa jabatan, kepala daerah dilarang melakukan mutasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN). Bagi kepala daerah yang melanggar terancam sanksi administrasi dan pidana.
Larangan tersebut tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Sumber: https://bawaslu.go.id/id/berita/mulai-hari-ini-kepala-daerah-yang-mutasi-pejabat-bakal-kena-sanksi
Melalui Open Management System, Ferdinand Harap untuk Optimalisasi Regulasi Bawaslu
Penilaian Pilkada 2015- 2018, Bawaslu Usulkan Satgas Netralitas ASN, Tentara Nasional Indonesia(TNI), serta Polri
Berikut Beberapa Keunggulan JDIH Bawaslu Indonesia
Bawaslu akan Memadukan Penyelesaian Sengketa Pilkada Antara Mediasi dan Adjudikasi
Abhan Menjelaskan Tantangan Penanganan Pelanggaran dari Laporan Masyarakat
Templates by: Aplikasi Bisnis Online