- Berita Bawaslu ›
- Kepala Daerah yang Mutasi Pejabat Bakal Kena Sanksi
Kepala Daerah yang Mutasi Pejabat Bakal Kena Sanksi

Kepala Daerah yang Mutasi Pejabat Bakal Kena Sanksi.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Jelang Pilkada 2020, terhitung hari ini, Rabu (8/1/2020) hingga akhir masa jabatan, kepala daerah dilarang melakukan mutasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN). Bagi kepala daerah yang melanggar terancam sanksi administrasi dan pidana.
Larangan tersebut tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Sumber: https://bawaslu.go.id/id/berita/mulai-hari-ini-kepala-daerah-yang-mutasi-pejabat-bakal-kena-sanksi
Bawaslu Meminta Riset / Studi Spesial Penilaian Tingginya Pelanggaran di Sesuatu Daerah
Kelebihan Bisnis Online: Potensi dan Manfaat dalam Era Digital
Pelantikan PNS, Sekjen Bawaslu Tegaskan Sanksi yang Melanggar Netralitas
Penyusunan IKP Pilkada 2020 Diminta Menyajikan Pencegahan Berparadigma Solusi
Bawaslu Siap Awasi Pilkada Serentak 2020
Templates by: Aplikasi Bisnis Online