1. Berita Bawaslu
  2. Kepala Daerah yang Mutasi Pejabat Bakal Kena Sanksi

Kepala Daerah yang Mutasi Pejabat Bakal Kena Sanksi

Kepala Daerah yang Mutasi Pejabat Bakal Kena Sanksi

Kepala Daerah yang Mutasi Pejabat Bakal Kena Sanksi. Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Jelang Pilkada 2020, terhitung hari ini, Rabu (8/1/2020) hingga akhir masa jabatan, kepala daerah dilarang melakukan mutasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN). Bagi kepala daerah yang melanggar terancam sanksi administrasi dan pidana. Larangan tersebut tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.


Sumber: https://bawaslu.go.id/id/berita/mulai-hari-ini-kepala-daerah-yang-mutasi-pejabat-bakal-kena-sanksi



BACA JUGA:

Bawaslu Bedah Norma Terkait Netralitas ASN dalam Pasal 70 dan 71 UU Pilkada

Meminta Pengawas Jaga Integritas, Abhan Yakin Laporan ke DKPP Tidak Menjadi Masalah

Pelanggaran Netralitas ASN Masih Marak, Dewi: Sanksi Tak Kuat

Berikut Beberapa Informasi yang Dikecualikan PPID Bawaslu

Netral terhadap Korupsi, Lahirkan Permisif pada Politik Uang


Pilih Halaman: 25 - 27 - Berita Terbaru


Templates by: Aplikasi Bisnis Online