- Berita Bawaslu ›
- Bawaslu akan Memadukan Penyelesaian Sengketa Pilkada Antara Mediasi dan Adjudikasi
Bawaslu akan Memadukan Penyelesaian Sengketa Pilkada Antara Mediasi dan Adjudikasi

Bawaslu akan Memadukan Penyelesaian Sengketa Pilkada Antara Mediasi dan Adjudikasi.
Sentani, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan berbagai perbedaan penyelesaian sengketa untuk pemilu dan pilkada. Menurutnya, Bawaslu akan memperbarui prinsip penyelesaian sengketa pilkada dalam rumusan musyawarah hasil perpaduan mediasi dan adjudikasi.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu ini menjelaskan, perbedaan penyelesaian sengketa pilkada dan pemilu yakni pada pilkada tak ada penyelesaian sengketa proses. Apabila dalam pemilu penyelesaian sengketa waktunya terhitung berdasarkan hari kerja, sementara untuk pilkada menggunakan hari kalender.
Sumber: https://bawaslu.go.id/id/berita/bawaslu-akan-padukan-penyelesaian-sengketa-pilkada-antara-mediasi-dan-adjudikasi
Bawaslu Punya Alat Deteksi Kegandaan DPT untuk Pilkada 2020 : Harapan Afif
Fritz Ajak Mahasiswa Unhas Berpatisipasi Awasi Pilkada 2020
Larangan Mutasi Pejabat, Kemendagri Menyiapkan Sanksi Untuk Pelanggar
Bawaslu akan Memadukan Penyelesaian Sengketa Pilkada Antara Mediasi dan Adjudikasi
Kantor Bawaslu Halsel : Peletakan Batu Pertama
Templates by: Aplikasi Bisnis Online