- Berita Bawaslu ›
- Bawaslu akan Memadukan Penyelesaian Sengketa Pilkada Antara Mediasi dan Adjudikasi
Bawaslu akan Memadukan Penyelesaian Sengketa Pilkada Antara Mediasi dan Adjudikasi

Bawaslu akan Memadukan Penyelesaian Sengketa Pilkada Antara Mediasi dan Adjudikasi.
Sentani, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan berbagai perbedaan penyelesaian sengketa untuk pemilu dan pilkada. Menurutnya, Bawaslu akan memperbarui prinsip penyelesaian sengketa pilkada dalam rumusan musyawarah hasil perpaduan mediasi dan adjudikasi.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu ini menjelaskan, perbedaan penyelesaian sengketa pilkada dan pemilu yakni pada pilkada tak ada penyelesaian sengketa proses. Apabila dalam pemilu penyelesaian sengketa waktunya terhitung berdasarkan hari kerja, sementara untuk pilkada menggunakan hari kalender.
Sumber: https://bawaslu.go.id/id/berita/bawaslu-akan-padukan-penyelesaian-sengketa-pilkada-antara-mediasi-dan-adjudikasi
Keliling di Pulau Sumba, Afif Memastikan Pengawas Pemilu Siap Awasi Pilkada 2020
Minimal Dua Kali Dapat Bimtek - Pengawas TPS yang Baru Direkrut
Abhan: Pemilihan Langsung Lebih Demokratis & Hasilkan Pilkada 2020 Berkualitas
4 Jenis Perkara Pemilu Ditangani MA, Ketua Kamar TUN: yang Lain Selesai di Bawaslu
Perguruan Tinggi diminta Menjadi Institusi yang Lahirkan Pemilih Brilian
Templates by: Aplikasi Bisnis Online