- Berita Bawaslu ›
- Bawaslu akan Memadukan Penyelesaian Sengketa Pilkada Antara Mediasi dan Adjudikasi
Bawaslu akan Memadukan Penyelesaian Sengketa Pilkada Antara Mediasi dan Adjudikasi

Bawaslu akan Memadukan Penyelesaian Sengketa Pilkada Antara Mediasi dan Adjudikasi.
Sentani, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan berbagai perbedaan penyelesaian sengketa untuk pemilu dan pilkada. Menurutnya, Bawaslu akan memperbarui prinsip penyelesaian sengketa pilkada dalam rumusan musyawarah hasil perpaduan mediasi dan adjudikasi.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu ini menjelaskan, perbedaan penyelesaian sengketa pilkada dan pemilu yakni pada pilkada tak ada penyelesaian sengketa proses. Apabila dalam pemilu penyelesaian sengketa waktunya terhitung berdasarkan hari kerja, sementara untuk pilkada menggunakan hari kalender.
Sumber: https://bawaslu.go.id/id/berita/bawaslu-akan-padukan-penyelesaian-sengketa-pilkada-antara-mediasi-dan-adjudikasi
Ilmu Pengawas Pemilu Harus di Atas yang Diawasi : Ungkap Abhan
Perekrutan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
Bagja Meminta Bawaslu Kabupaten/ Kota Pahami Prosedur SIPS, Mediasi, serta Adjudikasi
Bawaslu Siap Masuki Era Baru Pengawasan Pemilu
Perguruan Tinggi diminta Menjadi Institusi yang Lahirkan Pemilih Brilian
Templates by: Aplikasi Bisnis Online