- Berita Bawaslu ›
- 5 pimpinan Bawaslu melakukan audiensi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
5 pimpinan Bawaslu melakukan audiensi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum

5 pimpinan Bawaslu melakukan audiensi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Lima pimpinan Bawaslu melakukan audiensi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Ali Mukartono. Pertemuan ini sebagai upaya Bawaslu menawarkan kepastian hukum terkait pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) akibat nomenklatur Bawaslu di daerah yang berbeda berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 Jo, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketua Bawaslu Abhan menuturkan, nomenklatur berdasarkan Pasal 7 Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI Nomor 14/2016, Peraturan Kapolri Nomor 01/2016 dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 10/JA/11/2016 tentang Sentra Gakkumdu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, disebutkan keberadaan Sentra Gakkumdu di tingkat kabupaten/kota masih bernama Panwas (Panitia Pengawas) bersifat Ad hoc (sementara) berdasarkan UU Pilkada. Sedangkan sejak berlakunya UU Pemilu 7/2017 sudah tidak ada lembaga pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota yang bersifat Ad hoc, melainkan lembaga permanen dengan nama Bawaslu Kabupaten/Kota.
Sumber: https://www.bawaslu.go.id/id/berita/audiensi-dengan-kejagung-bawaslu-tawarkan-kepastian-hukum-pembentukan-sentra-gakkumdu
Jaga Kode Etik - Pelantikan Panwascam di Pangandara
4 Jenis Perkara Pemilu Ditangani MA, Ketua Kamar TUN: yang Lain Selesai di Bawaslu
Bawaslu Persiapkan Aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS)
Kasek Baru Bawaslu diminta Sekjen Bawaslu untuk Mempelajari UU Administrasi Pemerintahan
Debat ke2 Antar Perguruan Tinggi Libatkan Mahasiswa Fisip : Harapan Bagja
Templates by: Aplikasi Bisnis Online