- Berita Bawaslu ›
- Konsisten Menggunakan Istilah Panwas Desa atau Kelurahan - Adopsi UU Pemilu | Fritz
Konsisten Menggunakan Istilah Panwas Desa atau Kelurahan - Adopsi UU Pemilu | Fritz

Konsisten Menggunakan Istilah Panwas Desa atau Kelurahan - Adopsi UU Pemilu | Fritz.
Depok, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar meminta istilah pengawas (panwas) tingkat desa/kelurahan dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) harus konsisten mengadopsi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Meski panwas akan mengawasi hajatan pilkada, Fritz mengimbau tetap menggunakan istilah Panwas Desa/Kelurahan, bukan dengan sebutan Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) yang disebutkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada.
Sumber: https://www.bawaslu.go.id/id/berita/kelembagaan-adopsi-uu-pemilu-fritz-minta-konsisten-gunakan-istilah-panwas-desakelurahan
Instrumen Kerja Bawaslu Akan Diseragamkan dalam Pilkada 2020
Rakor Sentra Gakkumdu Pusat, Dewi: Isu Krusial Penanganan Pidana Perlu Diinventarisir
Bawaslu Menyiapkan Buku Modul SIPS dengan 12 Dasar Panduan
Perempuan Memiliki Peran Besar Awasi Pilkada, Dewi: Saatnya Gerak Memerangi Politik Uang
Bawaslu akan Memadukan Penyelesaian Sengketa Pilkada Antara Mediasi dan Adjudikasi
Templates by: Aplikasi Bisnis Online