- Berita Bawaslu ›
- Konsisten Menggunakan Istilah Panwas Desa atau Kelurahan - Adopsi UU Pemilu | Fritz
Konsisten Menggunakan Istilah Panwas Desa atau Kelurahan - Adopsi UU Pemilu | Fritz

Konsisten Menggunakan Istilah Panwas Desa atau Kelurahan - Adopsi UU Pemilu | Fritz.
Depok, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar meminta istilah pengawas (panwas) tingkat desa/kelurahan dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) harus konsisten mengadopsi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Meski panwas akan mengawasi hajatan pilkada, Fritz mengimbau tetap menggunakan istilah Panwas Desa/Kelurahan, bukan dengan sebutan Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) yang disebutkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada.
Sumber: https://www.bawaslu.go.id/id/berita/kelembagaan-adopsi-uu-pemilu-fritz-minta-konsisten-gunakan-istilah-panwas-desakelurahan
Bawaslu Menyiapkan Buku Modul SIPS dengan 12 Dasar Panduan
29 Kasek Bawaslu Provinsi Hasil Seleksi Terbuka yang Baru Dilantik
Bawaslu Siap Awasi Pilkada Serentak 2020
Calon Petahana Dimohon Pahami Ketentuan Netralitas ASN Cocok Pasal 71 UU Pilkada
Pojok Bawaslu Jateng Muncul di Perpus FH Universitas Semarang
Templates by: Aplikasi Bisnis Online