1. Berita Bawaslu
  2. Konsisten Menggunakan Istilah Panwas Desa atau Kelurahan - Adopsi UU Pemilu | Fritz

Konsisten Menggunakan Istilah Panwas Desa atau Kelurahan - Adopsi UU Pemilu | Fritz

Konsisten Menggunakan Istilah Panwas Desa atau Kelurahan - Adopsi UU Pemilu | Fritz

Konsisten Menggunakan Istilah Panwas Desa atau Kelurahan - Adopsi UU Pemilu | Fritz. Depok, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar meminta istilah pengawas (panwas) tingkat desa/kelurahan dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) harus konsisten mengadopsi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Meski panwas akan mengawasi hajatan pilkada, Fritz mengimbau tetap menggunakan istilah Panwas Desa/Kelurahan, bukan dengan sebutan Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) yang disebutkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada.


Sumber: https://www.bawaslu.go.id/id/berita/kelembagaan-adopsi-uu-pemilu-fritz-minta-konsisten-gunakan-istilah-panwas-desakelurahan



BACA JUGA:

Instrumen Kerja Bawaslu Akan Diseragamkan dalam Pilkada 2020

Rakor Sentra Gakkumdu Pusat, Dewi: Isu Krusial Penanganan Pidana Perlu Diinventarisir

Bawaslu Menyiapkan Buku Modul SIPS dengan 12 Dasar Panduan

Perempuan Memiliki Peran Besar Awasi Pilkada, Dewi: Saatnya Gerak Memerangi Politik Uang

Bawaslu akan Memadukan Penyelesaian Sengketa Pilkada Antara Mediasi dan Adjudikasi


Pilih Halaman: 51 - 53 - Berita Terbaru


Templates by: Aplikasi Bisnis Online