- Berita Bawaslu ›
- Bawaslu Gelar Workshop Penerapan Pasal 71 Untuk Menekan Potensi Pelanggaran pada Pilkada
Bawaslu Gelar Workshop Penerapan Pasal 71 Untuk Menekan Potensi Pelanggaran pada Pilkada

Bawaslu Gelar Workshop Penerapan Pasal 71 Untuk Menekan Potensi Pelanggaran pada Pilkada.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Upaya Bawaslu menekan pelanggaran untuk Pilkada Serentak 2020 telah disiapkan sejak dini. Bawaslu berencana menggelar Workshop Penerapan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, kegiatan tersebut rencananya akan dihadiri oleh gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota yang akan melaksanakan pemilihan gubernur bupati dan walikota pada 2020
Sumber: https://www.bawaslu.go.id/id/berita/tekan-potensi-pelanggaran-pilkada-bawaslu-gelar-workshop-penerapan-pasal-71
Peresmian program Nagari Mengawasi Pemuda Mitra Pengawasan (PMP) binaan Bawaslu Padang Pariaman
Bawaslu Persiapkan Aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS)
Bawaslu Gelar Workshop Penerapan Pasal 71 Untuk Menekan Potensi Pelanggaran pada Pilkada
Pengawas Ad hoc Ubah Stigma Aji Mumpung : Seruan Abhan
Tak Menggelar Pilkada, Bawaslu Daerah Tetap Bekerja Jalankan Sosialisasi
Templates by: Aplikasi Bisnis Online