- Berita Bawaslu ›
- Larangan Mutasi Pejabat, Kemendagri Menyiapkan Sanksi Untuk Pelanggar
Larangan Mutasi Pejabat, Kemendagri Menyiapkan Sanksi Untuk Pelanggar

Larangan Mutasi Pejabat, Kemendagri Menyiapkan Sanksi Untuk Pelanggar.
Banjarmasin, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menegaskan, kepala daerah petahana tidak bisa melakukan mutasi penggantian pejabat daerah dalam masa Pilkada 2020 sebelum mendapatkan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Menurutnya, saat ini hanya bisa mengisi jabatan yang kosong, bila tidak maka akan ada sanksi menanti.
Dirinya memastikan pejabat daerah tidak akan bisa melakukan mutasi apabila tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang (UU) maupun Surat Edaran Mendagri Nomor 273/487/SJ, tertanggal 21 Januari 2020 tentang Penegasan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang telah dikeluarkan Mendagri.
Sumber: https://bawaslu.go.id/id/berita/larangan-mutasi-pejabat-kemendagri-siapkan-sanksi-buat-pelanggar
Apresiasi Kinerja Bawaslu Daerah Ambon - Penguatan Pemahaman Hukum Pemilu
Kelebihan Bisnis Online: Potensi dan Manfaat dalam Era Digital
Bagja Meminta Bawaslu Kabupaten/ Kota Pahami Prosedur SIPS, Mediasi, serta Adjudikasi
Pengawas Pilkada 2020 mohon Dibekali Ketrampilan Deteksi Dini
11. 642 Pelamar PNS Bawaslu Laksanakan Uji SKD di 34 Provinsi di Indonesia
Templates by: Aplikasi Bisnis Online