- Berita Bawaslu ›
- Larangan Mutasi Pejabat, Kemendagri Menyiapkan Sanksi Untuk Pelanggar
Larangan Mutasi Pejabat, Kemendagri Menyiapkan Sanksi Untuk Pelanggar

Larangan Mutasi Pejabat, Kemendagri Menyiapkan Sanksi Untuk Pelanggar.
Banjarmasin, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menegaskan, kepala daerah petahana tidak bisa melakukan mutasi penggantian pejabat daerah dalam masa Pilkada 2020 sebelum mendapatkan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Menurutnya, saat ini hanya bisa mengisi jabatan yang kosong, bila tidak maka akan ada sanksi menanti.
Dirinya memastikan pejabat daerah tidak akan bisa melakukan mutasi apabila tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang (UU) maupun Surat Edaran Mendagri Nomor 273/487/SJ, tertanggal 21 Januari 2020 tentang Penegasan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang telah dikeluarkan Mendagri.
Sumber: https://bawaslu.go.id/id/berita/larangan-mutasi-pejabat-kemendagri-siapkan-sanksi-buat-pelanggar
Bertemu dengan Kabareskrim, Bawaslu Dorong Persamaan Pemahaman Sentra Gakkumdu
Peresmian program Nagari Mengawasi Pemuda Mitra Pengawasan (PMP) binaan Bawaslu Padang Pariaman
Juknis Perekrutan Panwas Desa/Kelurahan Jangan Persulit Calon Pelamar - Abhan Bawaslu
Pojok Bawaslu Jateng Muncul di Perpus FH Universitas Semarang
KPU Menerima DP4, Bawaslu Siap Mengawasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2020
Templates by: Aplikasi Bisnis Online