1. Berita Bawaslu
  2. Peserta Pilkada Yang Terlambat Melapor Dana Kampanye Dapat Diskualifikasi

Peserta Pilkada Yang Terlambat Melapor Dana Kampanye Dapat Diskualifikasi

Peserta Pilkada Yang Terlambat Melapor Dana Kampanye Dapat Diskualifikasi

Peserta Pilkada Yang Terlambat Melapor Dana Kampanye Dapat Diskualifikasi. Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Memasuki tahapan awal Pilkada Serentak 2020, Ketua Bawaslu Abhan mengingatkan agar peserta dapat menyiapkan diri dalam melaporkan dana kampanye. Menurutnya, jika terlambat melewati waktu yang ditentukan, sanksinya bisa sampai diskualifikasi. Dirinya pun meminta pasangan calon di 270 daerah di Indonesia yang melaksanakan pilkada bisa menggunakan dana kampanye secara transparan dan akuntabel. Abhan menegaskan, hal tersebut diamanatkan dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada.


Sumber: https://bawaslu.go.id/id/berita/peserta-pilkada-terlambat-lapor-dana-kampanye-bisa-diskualifikasi



BACA JUGA:

Bagja Meminta 6 Program Bawaslu Ini Ditingkatkan Jelang Pilkada 2020

Masyarakat Harus Diedukasi Bahaya Politik Uang - Penerima dan Pemberi Kena Sanksi.

Bawaslu Siap Kawal Proses PAW - DKPP Putuskan Pemberhentian Wahyu Setiawan

Jelaskan Filosofi Pasal 71 UU Pilkada, Fritz: Seluruh Partisipan Miliki Kesamaan buat Menang

Mencegah Masalah Pilkada, Pengawas Pemilu Harus Menjadi Agen Perubahan


Pilih Halaman: 108 - 110 - Berita Terbaru


Templates by: Aplikasi Bisnis Online