1. Berita Bawaslu
  2. Peserta Pilkada Yang Terlambat Melapor Dana Kampanye Dapat Diskualifikasi

Peserta Pilkada Yang Terlambat Melapor Dana Kampanye Dapat Diskualifikasi

Peserta Pilkada Yang Terlambat Melapor Dana Kampanye Dapat Diskualifikasi

Peserta Pilkada Yang Terlambat Melapor Dana Kampanye Dapat Diskualifikasi. Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Memasuki tahapan awal Pilkada Serentak 2020, Ketua Bawaslu Abhan mengingatkan agar peserta dapat menyiapkan diri dalam melaporkan dana kampanye. Menurutnya, jika terlambat melewati waktu yang ditentukan, sanksinya bisa sampai diskualifikasi. Dirinya pun meminta pasangan calon di 270 daerah di Indonesia yang melaksanakan pilkada bisa menggunakan dana kampanye secara transparan dan akuntabel. Abhan menegaskan, hal tersebut diamanatkan dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada.


Sumber: https://bawaslu.go.id/id/berita/peserta-pilkada-terlambat-lapor-dana-kampanye-bisa-diskualifikasi



BACA JUGA:

Sekjen Bawaslu Meminta 27 Pejabat Administrator Tidak Membebani Organisasi

Bawaslu Dorong Peran Akademisi dalam Penguatan Regulasi dan Demokrasi Pemilu

Pelanggaran Netralitas ASN Masih Marak, Dewi: Sanksi Tak Kuat

Tingginya Pelanggaran di Sulawesi Selatan Bukan Berarti Pemilunya Kacau : Fritz

Pengawas Pilkada 2020 mohon Dibekali Ketrampilan Deteksi Dini


Pilih Halaman: 108 - 110 - Berita Terbaru


Templates by: Aplikasi Bisnis Online